Senin, 20 Oktober 2014

Negara dan Konstitusi


                                               NEGARA DAN KONSTITUSI

A.    NEGARA
1.    HAKIKAT NEGARA
Hakikat Negara menurut beberapa ahli
a.    Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Karl Marx mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.
b.    Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
c.    Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
2.    SIFAT-SIFAT NEGARA
a.       Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa agar peraturan di taati
b.      Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
c.       Menyeluruh/mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.
3.    UNSUR-UNSUR NEGARA
a.    Wilayah, terdiri dari ; darat laut dan udara
b.    Rakyat yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
c.    Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah tangganegaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain
d.   Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto (kenyataan) maupun secara de jure (secara hukum)
4.    ASAL MULA NEGARA
a.    Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
1)   Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
2)   Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
3)   Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
4)   Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
b.    Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
1)   Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
2)   Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
3)   Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
4)   Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
5.    TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam, tujuan negara dalah :
a.    Menciptakan keamanan ekstern
b.    Memelihara ketertiban intern
c.    Mewujudkan keadilan
d.   Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan
e.    Memberikan kebebasan kepada individu
Fungsi negara yaitu :
1.    Melaksanakan penertiban
2.    Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya
3.    Pertahanan
4.    Menegakkan keadilan
6.    BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN
a.    Bentuk Negara

1)   Negara Kesatuan
2)   Negara Serikat
3)   Perserikatan Negara (Konfederasi)
4)   Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
5)   Dominion
6)   Koloni
7)   Protektorat
8)   Mandat
9)   Trust
10)                   Bentuk Pemerintahan

b.    Berdasarkan Jumlah Orang Yang Memegang Kekuasaan
1)      Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
2)      Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
3)      Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang
c.    Berdasarkan Cara Penunjukan Kepala Negara
1)      Kerajaan yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun
2)      Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu
B.     KONSTITUSI
1.    PENGERTIAN KONSTITUSI
Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.

Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
2.    KEDUDUKAN KONSTITUSI
Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan. Kedudukan tersebut adalah sebagai berikut.
a.       Sebagai hukum dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.

b.      Sebagai hukum tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.
3.    JENIS-JENIS KONSTITUSI
Konstitusi dapat dibedakan dalam dua macam.
a.       Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
b.      Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.
4.    UNSUR-UNSUR KONSTITUSI
Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman adalah:
a.       Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
b.      Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
c.       Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
5.    SIFAT KONSTITUSI
Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
a.       Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;
b.      Konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
6.    TUJUAN KONSTITUSI
Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.

Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible, bila pembuatan konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak berat, dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman (contoh Inggris, dan Selandia Baru). Konstitusi bersifat rigid bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan carayang sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya (contoh : Amerika , Kanada, Jerman, dan Indonesia)
Fungsi pokok konstitusi atau Undang Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapka hak-hak warga negara akan lebih di lindungi. Gagasan ini dinamakan konstitualisme.
7.    FUNGSI KONSTITUSI
Fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut.
a.       Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
b.      Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
c.       Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).
C.    NEGARA KONSTITUSIONAL
Adalah Negara yang berdasar atas suatu konstitusi/memiliki konstitusi sebagai dasarnya bernegara Disamping itu konstitusi negara tersebut haruslah memuat gagasan mengenai konstitusionalisme Dengan demikian tidak setiap negara yang berdasar/memiliki konstitusi dinamakan negara konstitusional Perlu memiliki syarat bahwa konstitusi di negara tersebut bersifat konstitusionalisme Banyak negara yang memiliki konstitusi (UUD) tetapi belum tentu menganut konstitusionalisme
1.    HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Dasar filsafat negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Pancsila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain, pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Sebagai dasar negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehinngga merupakan suatu sumber nilai, norma, serta kaidah baik moral maupun hukum ngara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun tidak tertulis (konvensi). Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmahkan lebih  lanjut dalam empat pokok pikiran, yang pada akhirnya dikongkritkan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Kesimpulannya, UUD 1945 atau konstitusi merupakan penjabaran atau perwujudan nilai- nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Konsekuensi dari Pancasila sebagai dasar negara atau sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sebagai berikut.
a.    Tafsir Undang-Undang Dasar 1945 harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.    Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Undang-Undang harus mengingat dasar pokok pikiran yang terkandung dalam dasar filsafat negara Indonesia.
c.    Tanpa mengurangi sifat Undang-Undang yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung di dalam dasar filsafat negara.
d.   Interpretasi pelaksanaan Undang-Undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan dibawah Undang-Undang dan keputusan administratif dari semua tingkat penguasa negara didaerah, keputusan pengadilan serta alat-alat perlengkapannya, begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan kemasyarakatan dari rakyat.
e.    Dengan demikian, seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh dasar filsafat negara, asas politik, dan tujuan negara yang didasarkan pada asas kerohanian Pancasila. Bahkan yang lebih penting lagi adalah dalam pelaksanaan kongkritnya, yaitu dalam setiap penentuan kebijakan dibidang kenegaraan yang antara lain adalah

1)      hukum dan perundang-undangan dan peradilan,
2)      pemerintahan,
3)      politik dalam negri dan luar negri,
4)      keselamatan, keamanan, dan pertahanan.

2.    KONSTITUSI NKRI
a.    Konstitusi yang berlaku di NKRI adalah UUD 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 , dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR dan yang telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen) menurut putusan MPR tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002
b.    Konstitusi lain yang pernah berlaku adalah KRIS (1949-1950) dan UUDS (1950-1959)
c.    Konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah hukum dasar tertulis (undang-undang dasar)
3.    YANG PERLU DILAKUKAN WNI
a.    Memahami secara utuh dan lengkap mengenai konstitusi negara, bukan memperdebatkan eksistensi konstitusi (perlu tidaknya konstitusi)
b.    Bersikap dan berperilaku yang konstitusional dalam hidup bernegara
c.    Menghindari perilaku in- konstitusional dalam hidup bernegara. Perilaku in- konstitusional  bisa dilakukan oleh penyelenggara negara maupun oleh rakyat negara. Perilaku in- konstitusional  membahayakan kehidupan kontitusional dan praktek bernegara pada umumnya
d.   Berfikir kritis dan konstruktif terhadap konstitusi untuk kemajuan bangsa dan negara
e.    Perlu pendidikan kesadaran berkonstitusi, sehingga konstitusi benar-benar berjalan dan ditaati