NEGARA DAN KONSTITUSI
A.
NEGARA
1.
HAKIKAT NEGARA
Hakikat
Negara menurut beberapa ahli
a.
Menurut
Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Karl Marx
mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas
manusia lain.
b.
Prof.
Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
c.
Prof.
Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu.
Jadi
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi
oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan
ke dalam).
2.
SIFAT-SIFAT NEGARA
a. Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan
untuk memaksa agar peraturan di taati
b. Monopoli yaitu negara menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat
c.
Menyeluruh/mencakup
semua (all embresing) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat negara
berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.
3.
UNSUR-UNSUR NEGARA
a.
Wilayah,
terdiri dari ; darat laut dan udara
b.
Rakyat
yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan
yang berlaku di negara tersebut.
c.
Pemerintah
yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganegaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar yaitu
kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain
d.
Pengakuan
dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto (kenyataan) maupun
secara de jure (secara hukum)
4.
ASAL MULA NEGARA
a.
Berdasarkan
kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
1)
Pendudukan
yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
2)
Pelepasan,
yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia
melepaskan diri
3)
Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
4)
Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
b.
Berdasarkan
teori, negara terjadi karena :
1)
Teori
Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
2)
Teori
Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian
individu-individu (contrac social)
3)
Teori
Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
4)
Teori
Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang bermacam-macam.
5.
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan
kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam,
tujuan negara dalah :
a.
Menciptakan keamanan ekstern
b.
Memelihara ketertiban intern
c.
Mewujudkan keadilan
d.
Mewujudkan kesejahteraan yang
meliputi ; keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan
e.
Memberikan kebebasan kepada individu
Fungsi negara yaitu :
1.
Melaksanakan penertiban
2.
Mengusahakan kesejahrteraan dan
kemakmuran rakyatnya
3.
Pertahanan
4.
Menegakkan keadilan
6.
BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN
a.
Bentuk Negara
1)
Negara
Kesatuan
2)
Negara
Serikat
3)
Perserikatan
Negara (Konfederasi)
4)
Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
5)
Dominion
6)
Koloni
7)
Protektorat
8)
Mandat
9)
Trust
10)
Bentuk
Pemerintahan
b.
Berdasarkan
Jumlah Orang Yang Memegang Kekuasaan
1)
Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan
yang dipegang satu orang
2)
Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan
yang dipegang banyak orang
3)
Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan
yang dipegang semua orang
c.
Berdasarkan
Cara Penunjukan Kepala Negara
1)
Kerajaan yaitu kepala negara (Raja)
memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun
2)
Republik yaitu kepala negara
memperoleh kedudukannya melalui pemilu
B.
KONSTITUSI
1.
PENGERTIAN KONSTITUSI
Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata
constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata,
dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute
dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda,
istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang
dasar.
Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada
yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak
tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan
demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan
ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
2.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
Kedudukan konstitusi dalam kehidupan
ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan
dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang
ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam
ketatanegaraan. Kedudukan tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Sebagai
hukum dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai
penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan
memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada
badan-badan pemerintahan.
b.
Sebagai
hukum tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih
tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu
negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan
dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.
3.
JENIS-JENIS KONSTITUSI
Konstitusi dapat dibedakan dalam dua macam.
a.
Konstitusi
tertulis, yaitu suatu naskah yang
menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan
tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
b.
Konstitusi
tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak
tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu
negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.
4.
UNSUR-UNSUR KONSTITUSI
Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut
pendapat Lohman adalah:
a.
Konstitusi sebagai perwujudan kontak
sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan
pemerintah;
b.
Konstitusi sebagai penjamin hak
asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan
badan-badan pemerintah;
c.
Konstitusi sebagai forma regiments,
yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
5.
SIFAT KONSTITUSI
Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo:
1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung
pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur
membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian,
sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
a.
Konstitusi yang bersifat kaku (rigid),
hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat
undang-undang pada negara yang bersangkutan;
b.
Konstitusi yang bersifat supel (flexible),
sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur
yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
6.
TUJUAN KONSTITUSI
Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi
kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta
dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu
gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari
konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah
(penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
Sifat pokok
konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi
dikatakan flexible, bila pembuatan konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak
berat, dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti
perkembangan zaman (contoh Inggris, dan Selandia Baru). Konstitusi bersifat
rigid bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan carayang sulit dengan
maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya (contoh : Amerika , Kanada,
Jerman, dan Indonesia)
Fungsi pokok konstitusi atau Undang Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapka hak-hak warga negara akan lebih di lindungi. Gagasan ini dinamakan konstitualisme.
Fungsi pokok konstitusi atau Undang Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapka hak-hak warga negara akan lebih di lindungi. Gagasan ini dinamakan konstitualisme.
7.
FUNGSI KONSTITUSI
Fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut.
a.
Membatasi atau mengendalikan
kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya.
b.
Memberi suatu rangka dan dasar hukum
untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
c.
Sebagai landasan penyelenggaraan
negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh
semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan
struktural).
C.
NEGARA KONSTITUSIONAL
Adalah Negara yang berdasar atas suatu konstitusi/memiliki
konstitusi sebagai dasarnya bernegara
Disamping
itu konstitusi negara tersebut haruslah memuat
gagasan mengenai konstitusionalisme Dengan demikian tidak setiap negara yang
berdasar/memiliki konstitusi dinamakan negara konstitusional Perlu memiliki syarat bahwa konstitusi di negara tersebut
bersifat konstitusionalisme
Banyak
negara yang memiliki konstitusi (UUD) tetapi belum tentu menganut
konstitusionalisme
1.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Dasar filsafat negara Republik Indonesia adalah Pancasila.
Pancsila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan kata lain, pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Sebagai dasar negara, pancasila merupakan suatu asas
kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehinngga
merupakan suatu sumber nilai, norma, serta kaidah baik moral maupun hukum
ngara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun
tidak tertulis (konvensi). Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai
sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila merupakan asas kerohanian tertib
hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmahkan lebih lanjut dalam empat pokok pikiran, yang pada
akhirnya dikongkritkan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Kesimpulannya, UUD 1945 atau konstitusi merupakan penjabaran atau perwujudan
nilai- nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Konsekuensi dari Pancasila sebagai dasar negara atau sebagai
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sebagai berikut.
a.
Tafsir Undang-Undang Dasar 1945
harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945
dalam Undang-Undang harus mengingat dasar pokok pikiran yang terkandung dalam
dasar filsafat negara Indonesia.
c.
Tanpa mengurangi sifat Undang-Undang
yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat
unsur-unsur yang terkandung di dalam dasar filsafat negara.
d.
Interpretasi pelaksanaan
Undang-Undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan
dibawah Undang-Undang dan keputusan administratif dari semua tingkat penguasa
negara didaerah, keputusan pengadilan serta alat-alat perlengkapannya, begitu
juga meliputi usaha kenegaraan dan kemasyarakatan dari rakyat.
e.
Dengan demikian, seluruh hidup
kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh dasar
filsafat negara, asas politik, dan tujuan negara yang didasarkan pada asas
kerohanian Pancasila. Bahkan yang lebih penting lagi adalah dalam pelaksanaan
kongkritnya, yaitu dalam setiap penentuan kebijakan dibidang kenegaraan yang
antara lain adalah
1) hukum dan
perundang-undangan dan peradilan,
2) pemerintahan,
3) politik dalam negri dan
luar negri,
4) keselamatan, keamanan, dan
pertahanan.
2.
KONSTITUSI NKRI
a. Konstitusi yang berlaku di NKRI
adalah UUD 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, diberlakukan
kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 , dikukuhkan secara aklamasi pada
tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR dan yang telah mengalami 4 kali perubahan
(amandemen) menurut putusan MPR tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002
b. Konstitusi lain yang pernah
berlaku adalah KRIS (1949-1950) dan UUDS (1950-1959)
c. Konstitusi yang berlaku di
Indonesia adalah hukum dasar tertulis (undang-undang dasar)
3.
YANG PERLU DILAKUKAN WNI
a. Memahami secara utuh dan
lengkap mengenai konstitusi negara, bukan memperdebatkan eksistensi konstitusi (perlu tidaknya konstitusi)
b. Bersikap dan berperilaku yang konstitusional dalam hidup bernegara
c. Menghindari perilaku in-
konstitusional dalam hidup bernegara. Perilaku in- konstitusional bisa dilakukan oleh penyelenggara negara
maupun oleh rakyat negara. Perilaku in- konstitusional membahayakan kehidupan kontitusional dan praktek bernegara pada umumnya
d. Berfikir kritis dan konstruktif
terhadap konstitusi untuk kemajuan bangsa dan negara
e. Perlu pendidikan kesadaran
berkonstitusi, sehingga konstitusi benar-benar berjalan dan ditaati